Talkshow The 5th Borneo Forum 2022, Gubernur: Pemerintah Pusat Lebih Bijaksana
Talkshow
The 5th Borneo Forum 2022
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,PALANGKARAYA- Gubernur Kaltim H
Isran Noor menegaskan, ketika terjadi
ketidaksesuaian sebuah peaturan atau pun perundang-undangan diberlakukan di
daerah, bukan berarti aturan atau undang-undang itu dihapus dan kewenangan
ditarik ke pusat.
"Selayaknya, aturan yang berlaku atau
undang-undang itu diperbaiki (direvisi), bukan undang-undangnya ditarik,"
ungkap Gubernur Kaltim Isran Noor saat talkshow The 5th Borneo Forum 2022 di
Ballroom Kahayan Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu
(24/8/2022).
Menurut orang nomor satu Benua Etam ini,
seharusnya pemerintah pusat lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan
(kewenangan) yang lebih kepada daerah.
Sebab, lanjutnya, kuatnya daerah dalam
berbagai hal dan kewenangan serta kebijakan, maka secara otomatis memperkuat
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bukannya malah memangkas kebijakan dan
menghapus kewenangan daerah, tapi menariknya ke pusat," ujarnya lagi.
Banyak peraturan dan undang-undang terkait
kewenangan daerah, khususnya undang-undang otonomi daerah dan turunannya.
Dimana, secara sedikit demi sedikit dikurangi
hingga dihapuskan dan lebih banyak kebijakan dan undang-undang negara lebih
mengarah pada sentralisasi (kewenangan terpusat).
Salah satu contoh jelasnya, Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menjadi semangat bagi daerah
sebab mendapat kewenangan untuk mengatur dan mengelola pembangunan daerahnya
masing-masing.
Tapi dengan terbitnya Undang-Undang nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah mulai digunduli lagi sedikit demi
sedikit kewenangan daerah hingga saat ini.
Seperti peraturan pertambangan melalui UU
tentang Minerba, dimana kewenangan ditarik ke Jakarta (pusat) yang
mengakibatkan banyak permasalahan terjadi di daerah, bahkan belum ada ijin saja
sudah berani perusahaan menambangnya.
Akhirnya, tegas mantan Bupati Kutai Timur
ini, perubahan undang-undang itu bukannya memperkuat posisi negara
(pemerintah), sebaliknya menghilangkan maruah dan merendahkan kekuatan
pemerintah untuk bertindak, terutama pemerintah daerah.
Dampak signifikan kebijakan pemerintah pusat
adalah aparat pemerintah di daerah, juga bupati, walikota bahkan gubernur tidak
bisa berbuat apa-apa, sebab tidak punya kewenangan.
"Kita di daerah ini tidak haus
kewenangan. Semoga ini didengar Pak Jokowi, karena Beliau ini bagus
orangnya," pungkas mantan Ketua Umum Apkasi ini.(mar)